Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukum KriminalPelaku Pencurian Ratusan Battery Tower di Jembrana Dibekuk

Pelaku Pencurian Ratusan Battery Tower di Jembrana Dibekuk

 

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pencurian battery tower) yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana. Sebanyak 120 baterai tower Telkomsel di 46 lokasi di wilayah Jembrana berhasil digondol oleh pelaku.

"Jadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/III/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 30 Maret 2023 tentang Tindak pidana pencurian dan pemberatan," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, seijin Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, saat press release di aula Mako Polres Jembrana, Kamis 13 April 2023.

Androyuan menjelaskan, kejadian diketahui dari pengecekan lapangan tim maintenance pihak Telkomsel serta hasil rapat pada Rabu, 29 Maret 2023, dengan hasil pemeriksaan tower di daerah Jembrana menunjukkan kehilangan baterai di 46 lokasi tower Telkomsel. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jembrana pada 30 Maret 2023.

Baca Juga  Polisi Amankan Seorang Satpam Hotel Embat HP Karyawan Toko di Jimbaran

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka yakni Gusti Ngurah Kade Suardika, I Putu Andiana, dan I Kadek Yona Primanda. "Tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing," jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa ketiga tersangka mengakui telah mengambil 120 baterai tower Telkomsel pada rak rekti dengan menggunakan kunci maupun dengan memutar tombol gembok, selanjutnya mengambil baterai dengan cara melepas klem baterai dengan menggunakan obeng. "Jadi perbuatan ini mereka lakukan dari Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2023," ungkapnya.

Baca Juga  Buruh Panjat Kelapa Tewas Setelah Jatuh dari Pohon Kelapa di Jembrana

Ketiga pelaku tersebut, kata dia, setiap melancarkan aksinya berdua secara bergantian di tempat berbeda. Pelaku Gusti Ngurah Kade Suardika bersama I Putu Andiana melakukan pencurian di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian pelaku I Putu Andiana bersama I Kadek Yona Primanda melaksanakan pencurian di 1 TKP, selanjutnya Gusti Ngurah Kade Suardika Kembali bersama I Kadek Yona Primanda melakukan di 13 TKP.

"Ketiga tersangka menuju lokasi dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan No.Pol : B 2634 BZG yang mana kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional kantor, yang digunakan untuk mengangkut baterai – baterai tersebut," jelasnya.

Baca Juga  Capai Target, KPN Satya Bhakti Jembrana Bukukan SHU Rp 489 Juta Rupiah

Baterai-baterai tersebut, lanjutnya, dijual oleh pelaku kepada salah seorang penadah dengan harga per baterai sebesar Rp. 474 ribu. Sehingga keselurahan uang yang didapat dari penjualan baterai itu sebanyak Rp. 51 juta lebih. "Dan hasil dari penjualan baterai tersebut habis untuk kebutuhan sehari hari oleh pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatan ketiga pelaku yang juga merupakan karyawan RPJ Telkomsel tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments